Preeklampsia merupakan salah satu komplikasi kehamilan yang ditandai dengan adanya peningkatan tekanan darah mencapai ≥140/90 mmHg pada usia kehamilan lebih dari 20 minggu disertai kerusakan beberapa sistem organ. Pada preeklampsia dengan fitur berat atau PEB, terjadi peningkatan tekanan darah mencapai ≥160/≥110 mmHg, proteinuria +2, atau kerusakan organ lainnya seperti trombositopenia dan peningkatan serum kreatinin. Risiko terjadinya preeklampsia dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satunya adalah usia maternal lanjut yaitu kelompok usia >35 tahun atau ≥40 tahun (Gilboa et al., 2023). Pada usia maternal lanjut terdapat beberapa perubahan fisiologis yang dapat menyebabkan abnormalitas pada adaptasi vaskular uteroplasenta (Wooldridge et al., 2022). Preeklampsia berkaitan erat dengan mortalitas dan morbiditas ibu dan bayi. Setiap tahunnya, >50.000 kematian ibu dan >500.000 kematian bayi seluruh dunia terjadi akibat preeklampsia dan eklampsia (Al Adawiyah et al., 2024). Menurut WHO, preeklampsia termasuk pada tiga besar penyebab kematian pada ibu dengan prevalensi mencapai 2-10% dari total kehamilan di seluruh dunia di negara maju dan berkembang. Prevalensi tinggi terutama di negara berkembang yaitu sekitar 1,8-16,7%, sedangkan pada negara maju yaitu 0,4% (Khan et al., 2022). Berdasarkan POGI 2016, angka kematian ibu (AKI) di Indonesia masih menjadi masalah dan masih menjadi salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Indonesia merupakan negara berkembang dengan prevalensi preeklampsia mencapai 9,4% yang menempati urutan pertama penyebab kematian di Indonesia(Al Adawiyah et al., 2024). Studi kohort di Kanada menyebutkan bahwa angka kejadian PEB prematur adalah 1,54 per 1.000 kehamilan, sedangkan untuk PEB onset aterm yaitu 0,87 per 1.000 kehamilan (Lisonkova et al., 2021).
Suatu studi penelitian menyebutkan bahwa usia lanjut cenderung berisiko mengalami Acute Kidney Injury (AKI) dan peningkatan tekanan darah yang lebih tinggi, sedangkan usia