Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan paripurna wajib menyelenggarakan pelayanan kefarmasian yang bermutu sesuai Standar Pelayanan Kefarmasian sebagai pedoman tenaga kefarmasian. Sediaan farmasi yang meliputi obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika berperan penting dalam meningkatkan mutu kehidupan pasien, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara optimal, terutama untuk obat narkotik, psikotropik, dan prekursor (NPP) yang termasuk obat high alert karena berpotensi menimbulkan ketergantungan serta gangguan pada sistem saraf pusat, mental, aktivitas, dan perilaku. Pengelolaan sediaan farmasi merupakan proses berkesinambungan yang mencakup seleksi, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan, penarikan, pengendalian, dan administrasi, yang sejalan dengan konsep Drug Management Cycle. Pengelolaan obat yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya kekosongan stok, kelebihan stok, pembelian cito, serta risiko kerusakan, pemborosan, penyalahgunaan, dan kehilangan, sehingga harus didukung regulasi yang akuntabel dan sumber daya yang memadai. Pengadaan dan pendistribusian menjadi tahapan krusial, khususnya untuk obat NPP yang menurut regulasi dan penelitian harus dilakukan dengan prosedur khusus, form permintaan dan serah terima, serta berada di bawah tanggung jawab apoteker. Berbagai penelitian terdahulu menunjukkan bahwa pengelolaan obat di rumah sakit masih menghadapi permasalahan, seperti ketidaksesuaian ketersediaan obat dengan Formularium Nasional, ketidaklengkapan dokumen pengadaan, frekuensi pengadaan yang tinggi, keterlambatan pembayaran, masih adanya obat kedaluwarsa, stok mati, serta kekosongan obat akibat keterlambatan distribusi, meskipun sebagian indikator telah menunjukkan efisiensi. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini dilakukan untuk menggambarkan dan mengobservasi pengadaan serta distribusi obat narkotik, psikotropik, dan prekursor di RSUD Dr. Moewardi, guna menilai kesesuaian pengelolaannya dengan standar yang berlaku serta ketepatan waktu pendistribusian obat berisiko tinggi tersebut.