Rumah sakit merupakan lembaga kesehatan yang berperan penting dalam sistem kesehatan masyarakat, rumah sakit memiliki berbagai layanan kesehatan mulai dari rawat inap, rawat jalan, pelayanan gawat darurat hingga pelayanan spesialis medis yang melibatkan tenaga medis dan peralatan medis yang canggih. Pelayanan kesehatan pada dasarnya dilakukan dalam bentuk pengobatan dan perawatan, pada saat seseorang berobat ke rumah sakit sebenarnya telah terjadi kontak terapeutik dalam bentuk kesepakatan antara dokter dengan pasien atas dasar rasa percaya kepada dokter untuk mengobati sekaligus menjaga rahasia yang berkaitan dengan kondisi pasien yang dituangkan dalam bentuk tulisan yang dikenal dengan rekam medis, penerapan Teknologi Informasi (TI) di Indonesia pada bidang kesehatan disebut dengan Rekam Medis Elektronik (RME). Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukan bagi penyelenggaraan rekam medis. Sarana pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan RME dengan menggunakan teknologi informasi elektronik diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri, suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, informasi elektronik atau dokumen elektronik dikatakan sah jika informasi yang tercantum didalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Penggunaan rekam medis berkaitan erat dengan perlindungan data pasien yang mengacu pada kerahasiaan, integritas dan ketersediaan informasi pasien, dalam rangka keamanan dan perlindungan data rekam medis elektronik segala data dan informasi pasien yang terdapat didalamnya wajib untuk dijaga kerahasiaannya oleh petugas kesehatan termasuk rumah sakit kecuali rekam medis yuridis yang dipergunakan sebagai alat bukti perkara hukum. Rumah sakit bertanggung jawab secara moral dan hukum untuk menjaga kerahasiaan isi dari rekam medis pasien dan memberikan perlindungan agar tidak sampai diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, perlindungan data rekam medis diberikan oleh rumah sakit sejak pasien masuk sampai telah habis masa retensinya. Karena rekam medis bersifat rahasia dan mempunyai aspek hukum maka perlindungan data pasien merupakan tanggung jawab rumah sakit. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara pengelolaan rekam medis di rumah sakit, RME telah menjadi standar dalam pengelolaan data pasien namun hal ini juga menimbulkan kekhawatiran tentang perlindungan dan privasi data pasien. Berdasarkan PMK No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis bahwa RME harus memenuhi prinsip keamanan data dan informasi meliputi, kerahasiaan, integritas dan ketersediaan karena semua data dan segala informasi yang terdapat dalam RME harus terlindungi, harus terdapat jaminan keamanan data dan informasi, harus memiliki jaminan keakuratan data dan informasi serta data dan informasi harus bisa diakses dan digunakan oleh orang yang memiliki hak akses dan telah ditetapkan oleh pemimpin fasilitas kesehatan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Moewardi merupakan salah satu rumah sakit tipe A dan terbesar di Surakarta, Jawa Tengah yang telah menerapkan rekam medis berbasis elektronik sejak tahun 2016 pada instalasi rawat jalan dan April 2022 pada instalasi rawat inap secara bertahap sehingga dalam menyimpan informasi medis pasien memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan pelayanan kesehatan, perlindungan data di rumah sakit dilakukan dengan memberikan username dan password bagi tiap pengguna untuk menjaga informasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak akses. Berdasarkan hasil studi pendahuluan yang dilakukan didapatkan bahwa perlindungan data pasien di RSUD Dr. Moewardi mengalami tantangan berupa aspek ketersediaan yang belum maksimal serta identifikasi terhadap pihak yang melakukan pengisian dan perubahan informasi belum maksimal. Oleh karena itu berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin mengetahui perlindungan data pasien dalam rekam medis elektronik di RSUD Dr. Moewardi Surakarta.